Hal itu terlihat dari surat putusan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam laporan tersebut, KPU Sumsel dan Empat Lawang diduga melakukan penggelembungan suara. Hasil pemeriksaan, Bawaslu akhirnya mengintruksikan agar penyelenggara pemilu tersebut melakukan pencocokkan formulir Model C-1 Plano DPR seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.
Selain itu, Bawaslu juga mengintruksikan agar KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang terkait kejadian tersebut.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan adanya surat putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut.
"Besok baru diambil surat putusannya," kata Kelly, ketika dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
Kelly menerangkan, setelah surat putusan itu diambil mereka sebagai penyelenggara pemilu akan melakukan rapat untuk menjalankan intruksi tersebut.
Menurutnya, gugatan itu dibuat oleh partai PKS karena kehilangan kursi saat pelaksanaan pemilu untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II.
Partai PKS menduga telah terjadi penggelembungan suara di mana adanya perbedaan antara DA-1 tingkat kecamatan dengan DB1 saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten KPU Empat Lawang.
"Iya karena PKS kehilangan kursi untuk DPR RI sehingga membuat gugatan. Kami akan jalankan intruksi Bawaslu, waktu dan tempatnya nanti akan ditentukan," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/21294421/dilaporkan-pks-kpu-sumsel-dan-empat-lawang-terbukti-langgar-administratif