Salin Artikel

Fakta Bentrok Warga dan Pengemudi Ojek "Online", Gara-gara Lampu Merah hingga Rusak Pos Satpam

KOMPAS.com - Bentrokan terjadi antara pengemudi ojek online Grab dengan warga Perumahan CP The Residence Jalan Adhiyaksa Baru, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sabtu (15/6/2019).

Polisi yang datang ke lokasi segera mengamankan satu orang pengemudi ojek online berinisial BD (33), karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut, bentrokan terjadi karena kesalahpahaman kedua belah pihak.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Berdasar keterangan AKBP Indratmoko, saat RN (22), salah seorang warga sedang mengendarai motor ke arah timur Jalan Abdullah Dg Sirua dan hendak melewati traffic light, tiba-tiba sebuah motor dari arah yang berlawanan yang dikendarai oleh YSH (22), pengemudi Grab muncul.

Keduanya hampir saling bertabrakan akhirnya berujung adu mulut tentang siapa yang salah.

"Si pengemudi Grab ini bilang, 'pelan-pelan kau tidak kenal saya, saya Balanda', lalu dijawab oleh RN, kamu yang salah, melanggar lampu merah. Saat itu si RN, ini memutar ke arah Jalan Adhyaksa Baru Lorong 1, dan berkumpul bersama teman-temannya," ungkap Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).

Perdebatan ini lantas menimbulkan dendam dan YSH yang tak terima dimaki oleh RN, memanggil teman-temannya sesama pengemudi ojek online. Mereka lalu mencari keberadaan RN.

Saat itu RN tengah berkumpul dengan teman-temannya di depan lorong 1 tempat ia tinggal.

Berdasar keterangan polisi, puluhan pengemudi ojek online itu menggunakan senjata tajam berupa busur, parang dan batu untuk menyerang.

RN dan teman-tamannya pun berhamburan memasuki perumahan CP The Residence yang letaknya tepat di samping sebuah kampus swasta di Makassar.

Serangan puluhan pengemudi Grab ini merusak dan memecahkan kaca depan pos sekuriti perumahan tersebut.

"Dari keterangan saksi So (24), salah satu rekan RN, ketika kawanan pengemudi ojol ini menyerang, saat itu dirinya dan kawan-kawannya melakukan perlawanan dan mengejar kembali komunitas ojol Grab sampai ke Jalan Abdullah Dg Sirua," kata Indratmoko.

Polisi segera ke lokasi bentrokan untuk meredam suasanai. Tim gabungan Polsek Panakukang dan Polrestabes Makassar serta Patmor Polda Sulsel tiba di lokasi bentrokan pada pukul 23.30 Wita.

Usai membubarkan massa, polisi memerintahkan kedua belah pihak untuk melapor di Polsek Panakukang bila merasa dirugikan.

Hasilnya, setelah pemeriksaan terhadap YSH, pengemudi ojek online itu mengaku bahwa RN lah yang melanggar lampu merah.

Kala itu, YSH sedang buru-buru karena ingin melihat rekannya yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak jauh dari lokasi tempat ia dan RN cekcok.

"Si pengemudi ojol ini mengaku bahwa si RN, melanggar lampu merah, si RN ini bilang kalau dia warga sini. Dia mengaku kalau dia dipukul oleh RN di bagian wajah," ujar dia.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi para pengemudi ojek online sempat mendatangi Kantor Polsek Panakukang ketika rekannya memilih melaporkan kejadian ini.

Polisi menangkap salah seorang pengemudi ojek online Grab yang terlibat bentrokan dengan warga di Perumahan Perumahan CP The Residence, Jalan Adhiyaksa Baru, Kecamatan Panakukang, Makassar, Minggu (16/6/2019) dini hari.

Pengendara yang berinisial BD (33) itu diamankan karena terbukti membawa senjata tajam berupa tombak saat bentrok dengan warga, Sabtu (15/6/2019).

"(Diamankan karena) membawa senjata tajam sejenis tombak. Itu sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Panakkukang," ungkap Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, Minggu.

Ananda mengatakan, tidak lama setelah bentrok, pihaknya memang kembali ke lokasi kejadian untuk mensterilkan keadaan.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/14435841/fakta-bentrok-warga-dan-pengemudi-ojek-online-gara-gara-lampu-merah-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke