Salin Artikel

Senior Taruna ATKP yang Bunuh Adik Kelasnya Didakwa Pasal Berlapis

Pelimpahan ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dakwaan Muhammad Rusdi (21), terdakwa sekaligus senior Aldama di kampus ATKP Makassar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan pihaknya pada tanggal 13 Juni 2019 lalu. Pelimpahan ini tercatat pada nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN Mks.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sekarang sedang menunggu jadwal sidangnya," kata Ulfa, sapaan akrabnya, Senin (17/6/2019).

Dalam berkas yang dilimpahkan, terduga pelaku Muhammad Rusdi didakwa primer Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Selain itu, taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa Pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dakwaan ini tidak jauh beda dengan pasal yang disangkakan penyidik Polrestabes Makassar sewaktu melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei lalu. Rusdi disangkakan pasal kejahatan terhadap nyawa.

"Kami kenakan Pasal 338 KUHP. Itu ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya Muhammad Rusdi di sekolah penerbangan tersebut pada Minggu (2/2/2019) malam lalu.

Aldama dianiaya hanya karena ia terlihat oleh Rusdi tidak memakai helm saat diantar ayah korban ke kampus yang terletak di Jalan Salodung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu.

Aldama saat itu baru saja tiba setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Sebelum meninggal, Aldama dibawa masuk ke sebuah barak. Penganiayaan yang dilakukan Rusdi terjadi di tempat itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/11542481/senior-taruna-atkp-yang-bunuh-adik-kelasnya-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke