Salin Artikel

Tarif Parkir di Balikpapan Naik, Besarannya Mirip Jakarta

Keputusan kenaikan tarif tersebut ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan yang dibantu , Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk menganalisa teknis kenaikan tarif parkir.

Kenaikan dilakukan sesuai surat keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Nomor : 05/DMPT/PARKIR/2019 yang menyatakan bahwa tarif parkir baru akan diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2019.

Rinciannya:

- kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp 3.000/jam berikutnya (progresif).

- kendaraan roda dua (motor) Rp 3.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp 2.000/jam berikutnya (progresif).

- mobil boks Rp 10.000 untuk satu jam pertama, lalu Rp 5.000/jam berikutnya (progresif)

- truk/bus dikenakan Rp 20.000/jam (progresif)

Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2.000/jam, sedangkan untuk roda empat yang semula Rp 3.000/jam.

Dikutip dari laman Pemkot Balikpapan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, usulan kenaikan diajukan pengelola parkir kepada DPMPT Kota Balikpapan.

DPMPT lalu mengundang Dishub Balikpapan untuk membantu membuatkan analisa teknis.

“Pertimbangan ada di perizinan kalau kami melihat secara teknis hanya melihat apakah layak atau bisa apa tidak. Kan ini terkait kesiapan fasilitas di dalam parkir,” kata Sudirman.

Sudirman berharap, dengan kenaikan tarif parkir, pelayanan dan fasilitas parkir meningkat, termasuk petugas parkir.

“Seperti kebutuhan lahan parkir meningkat yang tadi susah jadi mudah, kemudian tanda-tanda rambu parkir, petugasnya lengkap. Itu dilengkapi manajemen parkir,” ungkapnya.

Sudirman menyebutkan, kenaikan parkir ini berlaku di pusat perbelanjaan tidak termasuk gedung parkir.

“Kayak yang dikelola secure parking di mal-mal. Kalau di mal itu, pajak parkir itu masuk ke pengelola 70 persen, dan 30 persen ke pemerintah kota. Kalau retribusi itu masuk 100 persen ke pemerintah kota,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2007 tentang pola transportasi makro, tarif parkir di DKI Jakarta berkisar Rp 5.000 sampai Rp 12.000 per jam.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Per 1 Juni Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Naik, Segini Besarannya

https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/17021821/tarif-parkir-di-balikpapan-naik-besarannya-mirip-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke