Salin Artikel

Kasus Penembakan 2 Anggota TNI oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

"Permasalahan sudah diselesaikan dengan damai. Untuk selanjutnya, masing-masing anggota akan diperiksa oleh satuannya masing masing," kata Kapendam II Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan, saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2019).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan masing-masing sudah saling paham kekeliruan mereka.

Saat ini kasusnya telah diserahkan ke satuan masing-masing.

"Kami akan lihat dulu kesalahan dimana, baru dapat menentukan tindakan atau sanksi. Saat ini untuk anggota TNI sudah pulang dari rumah sakit," kata Supriadi.

Untuk Bripka F, sanksi yang diberikan masih akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Provos Polda Sumsel.

Sanksi yang diberikan bisa saja mulai dari teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga kurungan.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI ditembak oleh seorang anggota polisi ketika berada di salah satu pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Dua anggota TNI tersebut berinisial Serda Y dan Pratu R. Sementara, anggota polisi berinisial Brigadir F.

Akibat kejadian tersebut, Serda Y sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka tembak di bagian tangan. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dua anggota TNI dan polisi itu bertemu di pasar dengan sama-sama mengenakan pakaian preman.

"Mungkin ada saling lihat, jadi terjadi ketersinggungan. Anggota polisi narik senjata terus ditembak ke bagian tangan anggota TNI, langsung ditarik dan dibawa ke rumah sakit. Tapi semuanya sudah damai, tersangka dan korban sudah ketemu," kata Supriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kasus Penembakan Dua Anggota TNI Oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

https://regional.kompas.com/read/2019/06/13/12561161/kasus-penembakan-2-anggota-tni-oleh-oknum-polisi-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke