Salin Artikel

Ma'ruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

"Oleh KPU sudah ditetapkan jadi wakil presiden, oleh quick count juga sudah. Tapi belum jadi, karena masih harus nunggu ditetapkan oleh MK," ujarnya saat memberikan sambutan pada Halal Bihalal bersama sejumlah tokoh Sumedang di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Prabowo dan Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.

Ma'ruf pun berpesan agar warga dapat terus menjaga persatuan dan merekatkan tali silaturahim.

"Jangan mudah terpancing. Jangan apa-apa diributkan. Ini bulan baik, bulan saling memaafkan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/16130101/maruf-tunggu-putusan-mk-jangan-apa-apa-diributkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke