Salin Artikel

Ingin Jadi Ketua Kadin, Syaratnya Wajib Setor Rp 1 Miliar

Ketua Pengarah Musyawarah Provinsi Kadin Aceh Muhammad Mada, membenarkan adanya persyaratan tersebut. 

Ia mengatakan, uang tersebut langsung ditransfer ke rekening Kadin Aceh saat kandidat mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Kadin Aceh.

Mada juga menegaskan bahwa uang yang diserahkan dinyatakan hangus dan tidak akan dikembalikan lagi kepada kandidat.

“Persyaratan ini bukan mengada-ngada, dan ini sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan AD/ART. Uang ini akan digunakan untuk operasional kegiatan musprov, dan sisanya akan disimpan di kas Kadin untuk operasional pengurus yang baru nantinya,” jelas Mada, kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Di hadapan para kandidat yang mendaftar, sebut Mada, ia berkali-kali juga membacakan syarat pengajuan sebagai ketua Kadin, termasuk ketentuan memberikan uang partisipasi senilai Rp 1 miliar yang menjadi uang hangus.

Selain menyerahkan dana kontribusi, syarat lain bagi calon ketua umum Kadin Aceh adalah merupakan anggota Kadin aktif, atau organisasi sejenis yang aktif

Hingga saat ini, sebut Mada, sudah ada tiga bakal calon yang mendaftar sebagai calon ketua umum Kadin Aceh. Ketiganya sudah registrasi dan mengambil formulir pendaftaran di sekeretariat Kadin Aceh.

Masing-masing calon adalah Said Isa, mantan ketua Kadin Aceh Barat, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Besar Makmur Budiman, dan Nahrawi Noerdin yang saat ini menjabat Bendahara Hiswana Migas Aceh.

Pengembalian formulir pendaftaran sebagai ketua Kadin Aceh dijadwalkan pada 15 Juni.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/15523781/ingin-jadi-ketua-kadin-syaratnya-wajib-setor-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke