Salin Artikel

5 Fakta Keberadaan Balon Udara, Bisa Ledakkan Pesawat hingga Ganggu Penerbangan

KOMPAS.com - Air Nav Indonesia mengaku telah menerima laporan 26 pilot terkait keberadaan balon udara yang membahayakan penerbangan pesawat pada hari Rabu (5/6/2019).

Menurut Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC), Davitson Aritonang, balon udara tersebut terlihat di ketinggian 38.000 kaki.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan menerbangkan balon liar, baik saat ini maupun tahun-tahun berikutnya.

Sebab, penerbangan balon dapat mengganggu penerbangan pesawat udara.

Berikut ini fakta di balik maraknya kasus balon udara akhir-akhir ini:

Davitson Aritonang mengatakan, ada 28 kasus yang dilaporkan oleh 26 pilot kepada pihak Air Nav Indonesia terkait keberadaan balon udara. 

“Dari 28 laporan seluruh Indonesia, ada 13 laporan yang berada di wilayah penerbangan MATSC. Balon udara itu terlihat di wilayah Jawa dan Bali yang diperkirakan diterbangkan dari wilayah tersebut. Ketinggian terbang balon udara itu mencapai 38.000 kaki, sedangkan di ketinggian itu penerbangan sangat padat,” katanya melalui keterangan pers di kantornya, Kamis (6/6/2019).

Davitson mengungkapkan, ukuran balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat berukuran besar. Laporan tersebut diterima Air Nav Indonesia dalam dua hari terakhir.

“Hari ini saja, Kamis (6/6/2019) pagi sudah kami terima satu laporan dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat di ketinggian 35.000 kaki. Sedangkan pada Rabu (5/6/2019) kemarin, mulai pukul 10.00 hingga 16.40 Wita kita terima laporan 28 kasus,” ungkap Davitson.

Menurut Davitson, selain ukurannya yang besar, beberapa balon udara juga dilengkapi tabung gas 3 kilogram hingga 5 kilogram.

Hal itu memaksa pilot untuk keluar dari jalur agar terhindar dari balon udara tersebut.

“Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg. Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin. Bisa-bisa pesawat meledak di udara atau jatuh akibat balon udara itu," kata Davitson.

Davitson menjelaskan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara.

Selain itu juga, pihak Air Nav Indonesia sudah melaporkan balon udara ini ke Kementerian Perhubungan dan pemerintah terkait.

Davitson mengungkapkan risiko jika balon udara tertabrak atau mengenai pesawat yang sedang terbang di angkasa.

“Jika balon udara yang dilengkapi dengan tabung gas, bisa-bisa meledakkan mesin pesawat jika terkena pesawat dan masuk ke dalam mesin. Jadi terpaksa pilot menerbangkan pesawat menghindari balon udara tersebut. Diperkirakan di daerah Wonosobo, secara luasnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan adanya balon udara yang mengganggu lalu lintas pesawat, Airnav Indonesia menerbitkan Notam,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau warga Wonosobo untuk menghentikan kegiatan menerbangkan balon liar baik saat ini maupun tahun-tahun berikutnya. Sebab, penerbangan balon liar dapat mengganggu penerbangan pesawat udara.

"Saya mengimbau dengan segala kerendahan hati kepada warga di Wonosobo untuk menghentikan kegiatan itu," kata Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Budi mengatakan, penerbangan balon liar yang dibiarkan akan mengganggu pesawat-pesawat dan menjadi kualifikasi negara yang kurang baik bagi negara.

"Ini kalau dibiarkan selain mengganggu pesawat-pesawat yang terbang juga menjadi suatu kualifikasi yang kurang baik bagi negara kita. Kan kita ingin menjadi suatu negara yang dihargai di dunia," ucap Budi.

Dalam rangka mensosialisasikan bahaya dari keberadaan balon udara bagi pesawat, AirNav Indonesia mensosialisasikan Java Traditional Balon Festival 2019 kepada ratusan warga di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).

Seperti diketahui, selama ini banyak warga yang masih menerbangkan balon udara tanpa awak jelang Lebaran.

Alit Yustiawan, Manager Kepatuhan dan Keselamatan Penerbangan AirNav Indonesia mengatakan, memilih dua kota yaitu Pekalongan dan Wonosobo untuk festival balon udara.

Dua kota itu dipilih ketika setiap Hari Raya Idul Fitri, ratusan bahkan ribuan balon udara dilepaskan warga sebagai sebuah tradisi.

"Kami tidak mau menghilangkan tradisi penerbangan balon udara khususnya di Pekalongan. Hanya kita mengakomodir agar warga menambatkan balonnya agar tidak membahayakan penerbangan," lanjutnya.

Alit pun meminta masyarakat ikut meramaikan Java Balon Festival 2019 akan digelar pada 12 Juni 2019 di Stadion Heogeng dengan hadiah total mencapai Rp 70 juta rupiah dan tidak perlu menerbangkan balon secara liar.

Sumber: KOMPAS.com (Ari Himawan Sarono, Fika Nurul Ulya, Hendra Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/07/15333141/5-fakta-keberadaan-balon-udara-bisa-ledakkan-pesawat-hingga-ganggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke