Salin Artikel

Hendak Bubarkan Tawuran, Anggota Polisi Malah Dianiaya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kepala Subbagian Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan ada dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Maman datang ke lokasi tepatnya di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri Sibolga.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.

Namun, berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

“Saat itu Maman menjawab, kalau terjadi tawuran apa kamu mau tanggung jawab? Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dan akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” terang R Sormin, kepada wartawan, Senin (3/6/2019).

Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan.

Pemuda berinisial ES ini satu dari beberapa pelaku ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sibolga.

Sormin juga mengimbau dua terduga pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke polisi.

“Kedua tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan identitasnya telah kita kantongi,” tegas Sormin.

Tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/18433181/hendak-bubarkan-tawuran-anggota-polisi-malah-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke