Salin Artikel

Heboh Sekali Makan Rp 700.000 di Warung Bu Anny, Daftar Harga Menu Akhirnya Dibuat

Dalam waktu tiga hari itu, pemilik warung lesehan yang bernama lengkap Mutiani (43) itu akhirnya menyusun daftar harga hidangan seafood khas Lamongan miliknya.

Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM) Kabupaten Tegal Suspriyanti mendatangi kediaman wanita ber-KTP Lamongan ini di Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, pada Jumat (31/5/2019) malam.

"Iya benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya," ungkap Suspriyanti.

Berikut ini sebagian daftar harga pada sejumlah menu hidangan yang telah disusun Bu Anny:

- Ayam goreng: Rp 30.000

- Ayam bakar: Rp 30.000

- Ayam goreng saus tiram: Rp 30.000

- Pecel lele goreng: Rp 15.000

- Pecel lele bakar: Rp 20.000

- Pecel lele saus tiram: Rp 20.000

- Udang goreng tepung: Rp 75.000

- Udang bakar: Rp 75.000

- Udang goreng saus tiram: Rp 75.000

- Bebek goreng: Rp 35.000

- Bebek bakar: Rp 35.000

- Bebek goreng saus tiram: Rp 35.000

- Kepiting saus tiram: Rp 150.000

- Kepiting bakar: Rp 150.000

- Cah kangkung : Rp 15.000

- Tempe goreng: Rp 15.000

- Nasi putih: Rp 5.000

- Minuman: Rp 5.000

- Burung dara goreng: Rp 35.000

- Burung dara bakar: Rp 35.000

- Burung dara saus tiram: Rp 35.000

- Ikan goreng/ons: Rp 10.000

- Ikan bakar/ons: Rp 10.000

- Ikan goreng saus tiram: Rp 10.000

Daftar harga itu harus dicantumkan ketika warung lesehan Bu Anny diizinkan lagi untuk buka oleh Pemkab setempat. Pemkab sempat menyesalkan pemilik baru menyusun daftar harga setelah viral dibicarakan.

"Boleh dikatakan terlambat," ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha.

Keputusan penutupan sementara warung lesehan Bu Anny dikeluarkan langsung Bupati Tegal Umi Azizah pada Jumat (31/5/2019) untuk mencegah berulangnya kembali kasus serupa selama musim mudik ini.

Mengaku bersalah

Dalam kunjungan ke rumah kontrakan Bu Anny itu, Pemkab Tegal juga sudah meminta pemilik warung untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Dalam surat pernyataan itu, Mutiani mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Berikut ini tiga poin pernyataannya:

"1. Saya berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami," demikian tertulis.

"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi. Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," tambah Hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sempat Viral, Warung Bu Anny Slawi Buat Daftar Harga, Tapi Dinilai Terlambat

https://regional.kompas.com/read/2019/06/03/07010061/heboh-sekali-makan-rp-700.000-di-warung-bu-anny-daftar-harga-menu-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke