Salin Artikel

Polisi Sita Puluhan Kotak Mercon di Aceh Utara

Kapolsek Lhoksukon, Aceh Utara, Iptu Yussyah Riandi, Kamis (30/5/2019) kepada wartawan di Lhoksukon, menyebutkan penyitaan itu dilakukan setelah aparat melarang pedagang mercon sebelumnya untuk berjualan.

Pasalnya, suara mercon tersebut bisa menganggu konsentrasi masyarakat yang sedang melaksanakan salat tarawih atau ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat.

“Kita sita dengan rincian 79 bungkus kecil mercon cabai dan mercon catur, lima bungkus besar mercon cabai, dan aneka model petasan lainnya. Kita imbau, agar pedagang tidak menjual petasan atau mercon,” terang Kapolsek.

Khusus pedagang, sambungnya, polisi tidak melakukan penindakan. Hanya memberikan imbauan dan melarang berjualan. Sehingga, pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan di masjid tidak terganggu dengan suara petasan pada malam hari.

“Masyarakat banyak yang komplain juga soal suara petasan itu. Karena itu, sejak awal Muspida Aceh Utara sudah mengingatkan agar tidak berjualan mercon. Kami ingatkan lagi ke pedagang, semoga diindahkan. Jika tidak, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkas Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/30/23580431/polisi-sita-puluhan-kotak-mercon-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke