Salin Artikel

KPU Jabar Sebut Penetapan Caleg Terpilih Kemungkinan Akhir Juli

BANDUNG, KOMPAS.com – Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengatakan, penetapan calon anggota legislatif terpilih kemungkinan baru bisa dilakukan akhir Juli 2019.

Sebab hingga kini ia belum mengetahui secara legal caleg yang terpilih yang akan dilantik. Pasalnya ada sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konsitutusi (MK).

“Meski sengketa pemilu berkaitan dengan hasil pilpres, tetapi berpengaruh pada jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih,” ujar Endun dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2019).

Endun mengungkapkan, MK akan mengeluarkan BPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada 1 Juli 2019.

“Kalau tidak ada yang menyengketakan, paling lama empat hari setelah itu bisa langsung pleno (penetapan calon terpilih),” tegasnya.

Meski belum mengetahui secara legal caleg terpilih yang akan dilantik, saat ini pihaknya sudah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 12 caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB menjadi partai pertama yang menyerahkan LHKPN untuk para caleg terpilihnya. Sesuai peraturan KPU 2109, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN.

Menurut Endun, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan. Namun karena adanya gugatan hasil Pemilu 2019 di MK, maka kemungkinan penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan akhir Juli mendatang.

"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya calon terpilih tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Jabar, Sidkon Djampi mengatakan, partainya mempunyai tim tersendiri yang fokus mengurusi laporan kekayaan.

Tim beserta 12 calon anggota DPRD Jabar terpilih ini bekerja sejak menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengisi LHKPN.

"Ada 12 org dapat email KPK," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/30/19254051/kpu-jabar-sebut-penetapan-caleg-terpilih-kemungkinan-akhir-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke