Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Dicabut

CILEGON, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, resmi dicabut oleh Kementerian Perhubungan. Sedianya aturan tersebut akan diberlakukan pada Kamis (29/5/2019).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub soal pencabutan imbauan peraturan ganjil genap.

"Sudah dicabut berdasarkan surat edaran tanggal 29 Mei 2019," kata Tri Nurtopo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2019).

Artinya pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019, tidak akan diberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Tadinya, aturan ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang kerap muncul di Pelabuhan Merak saat malam hari.

Sebagai gantinya, kata Nurtopo, ada beberapa kebijakan yang sudah dipublikasikan untuk mengurai kemacetan di Pelabuhan Merak, satu di antaranya adalah pemberian diskon untuk kendaraan roda empat yang mudik pada siang hari.

"Ada aturan diferensiasi tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, yakni discount 10 persen saat pagi hari dan naik 10 persen saat malam hari," katanya.

Selain itu, kata Nurtopo, ada kebijakan lain di mana kapal hanya menaikkan penumpang dari Merak saja, sementara di Bakauheni akan balik ke Merak dalam keadaan kosong, atau tidak menaikan penumpang di Bakauheni.

"Kesepakatan antara ASDP dengan BPTD seperti itu, nanti ada dua dermaga khusus yakni lima dan tujuh yang menaikan penumpang saja, tapi situasional jika terjadi penumpukan di Merak," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/29/23595921/aturan-ganjil-genap-di-pelabuhan-merak-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke