MAGETAN, KOMPAS.com - 3 Pemuda di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Paur Subag Humas Polres Ngawi Ipda Sapto Margono mengatakan, ke 3 pemuda diduga berbuat cabul saat mengajak jalan-jalan EN (15) siswi salah satu SLTP di Ngawi.
“Yang melaporkan ayah korban karena tidak terima atas kejadian tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (28/05/2019).
Dugaan perbuatan pencabulan terhadap EN terjadi pada Minggu (26/05) sekitar pukul 22:00 WIB saat EN diajak jalan-jalan oleh T (21) menggunakan motor. Saat berada di area persawahan Desa Keras Wetan, T mengajak EN berbuat tidak senonoh.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Geneng dan bertemu dengan AB (22) dan NN (21) dan melanjutkan jalan-jalan.
Sampai di warung tengah sawah, T meninggalkan ke 3 rekannya untuk mengambil HP yang ketingalan.
“Lokasi kejadiannya di warung kosong di Dusun Keniten,” ujarnya.
Saat ditinggal bertiga tersebut, kedua pemuda mengajak EN untuk berbuat tidak senonoh. Setelah T kembali dari mengambil HP, EN kemudian dipulangkan.
Tidak terima terhadap kelakuan ketiga pemuda tersebut, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Magetan.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/29/05300001/setubuhi-gadis-di-bawah-umur-3-pemuda-di-ngawi-diamankan-polisi