Salin Artikel

Pria 50 Tahun 2 Kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

"Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan," ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Kamis (23/5/2019).

Sigit mengatakan, korban sempat menolak. Namun, tersangka memaksa hingga terjadi tindakan tersebut.

Tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.

Namun, aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.

Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria 50 Tahun di Purbalingga Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih 14 Tahun Hingga Dua Kali

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/23481071/pria-50-tahun-2-kali-cabuli-anak-tirinya-yang-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke