Salin Artikel

Pengedit Video Hoaks Ma'ruf Amin Berkostum Sinterklas Divonis 7 Bulan Penjara

Usai persidangan, Armia, kuasa hukum Safwan mengatakan, terkait vonis itu, pihaknya melihat ada peluang untuk mengajukan banding.

"Jadi kami akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau pun tidak," ujarnya, Selasa.

Armia mengatakan, dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, pihaknya menilai ada kekeliruan.

Padahal dalam sidang tersebut sempat diungkapkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa, tapi malah dijadikan yang memberatkan terdakwa.

Jadi pihaknya menilai ada peluang untuk mengajukan banding.

Sedangkan dengan vonis tujuh bulan, menurut Armia, masih tersisa sekitar dua bulan lagi bagi kliennya untuk menjalani masa hukuman di penjara.

Karena sudah hampir lima bulan ditahan dengan status sebagai tahanan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mendownload video dari sebuah akun Facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan kostum natal menyerupai sinterklas.

Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh seorang muslim.

Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut, diupload oleh terdakwa ke akun Youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.

Selanjutnya, pada 26 Desember 2018, terdakwa ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.

Sedangkan dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Vonis 7 Bulan Bagi Penyebar Video Ma'aruf Amin Berpakaian Siterklas Ucapkan Natal

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/23212701/pengedit-video-hoaks-maruf-amin-berkostum-sinterklas-divonis-7-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke