Salin Artikel

Bupati Garut Tak Bisa Larang Warga Ikut 'People Power', tapi Bisa Pecat ASN yang Terlibat

Menurut Rudy, dia tidak bisa melarang masyarakat untuk mengikuti aksi people power, karena menjadi hak konstitusional masyarakat. Namun, untuk mengimbau tentunya pemerintah bisa melakukan.

“Kalau warga lainnya, saya mengimbau, hanya bisa mengimbau, tidak ada sanksi dari kita. Kita mengimbau supaya tidak ke Jakarta, supaya ada kondusifitas,” tegas Rudy saat ditemui, usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di lapangan Sekretariat Daerah, Senin (20/5/2019).

“Kalau melarang kan tidak boleh, karena itu haknya mereka, hak konstitusionalnya mereka, tapi kalau mengimbau kami boleh,” jelasnya.

Rudy mengatakan, untuk ASN, dirinya secara tegas melarang untuk mengikuti aksi tersebut. Bahkan, jika berani melanggar, ada sanksi berat yang pastinya akan diberikan.

“Dia (ASN) harus ada izin, kami tidak akan mengizinkan. Kalau dia pergi, kami akan kenakan PP 53 tahun 2010 yang ujungnya adalah pemecatan, karena mereka sendiri tidak patuh perundang-undangan,” tegasnya.

Rudy menegaskan, larangan kepada ASN untuk mengikuti aksi tersebut bisa dilakukannya kepada ASN di lingkungan Pemkab Garut, karena dirinya adalah pembina kepegawaian di daerah.

“Tapi kalau PNS, karena saya pembina kepegawaian daerah, saya akan memberikan larangan. Kalau dilanggar, akan ada sanksi,” jelas bupati yang tercatat sebagai kader Partai Gerindra ini.

Rudy mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan adanya ASN di Garut yang akan mengikuti aksi people power pada 22 Mei.

Garut dikenal sebagai daerah basis pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil Pleno KPU Garut, pasangan capres-cawapres 02 meraih suara terbanyak pada pilpres mencapai 70 persen lebih. Sementara pasangan capres-cawapres 01 hanya meraih suara 27,8 persen.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/15282141/bupati-garut-tak-bisa-larang-warga-ikut-people-power-tapi-bisa-pecat-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke