Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menerangkan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula Senin (13/5/2019).
Saat itu, kepolisian mendapat adanya laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan penyidik.
"Penyidik mendapat sebuah nomor telepon. Berdasarkan informasinya, nomor itu bisa digunakan untuk memesan wanita," kata Adhe, Jumat (17/5/2019).
Dari nomor itu, penyidik melakukan penyamaran dan coba melakukan transaksi dengan memesan seorang perempuan.
Nilai tarif yang disepakati sebesar Rp 1 juta untuk sang wanita dan Rp 600 ribu tips untuk muncikari berinisial F.
"Ternyata langsung direspons oleh muncikarinya dengan mengirimkan foto wanita," ucapnya.
Selanjutnya, pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik janjian bertemu dengan muncikari di sebuh hotel.
Saat itu, muncikari datang bersama dengan seorang perempuan.
"Setelah kami berikan uang, keduanya kami amankan dan bawa ke Mapolres," ucapnya.
Setelah pemeriksaan, kepolisian menetapkan muncikari berinisial F sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Saat ini tersangka F masih diperiksa dan didalami petugas," tutupnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/17/09580501/menyamar-sebagai-pengguna-polisi-ungkap-prostitusi-online-bertarif-jutaan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan