Salin Artikel

Menyamar Sebagai Pengguna, Polisi Ungkap Prostitusi Online Bertarif Jutaan Rupiah

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menerangkan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula Senin (13/5/2019).

Saat itu, kepolisian mendapat adanya laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan penyidik.

"Penyidik mendapat sebuah nomor telepon. Berdasarkan informasinya, nomor itu bisa digunakan untuk memesan wanita," kata Adhe, Jumat (17/5/2019).

Dari nomor itu, penyidik melakukan penyamaran dan coba melakukan transaksi dengan memesan seorang perempuan.

Nilai tarif yang disepakati sebesar Rp 1 juta untuk sang wanita dan Rp 600 ribu tips untuk muncikari berinisial F.

"Ternyata langsung direspons oleh muncikarinya dengan mengirimkan foto wanita," ucapnya.

Selanjutnya, pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik janjian bertemu dengan muncikari di sebuh hotel.

Saat itu, muncikari datang bersama dengan seorang perempuan.

"Setelah kami berikan uang, keduanya kami amankan dan bawa ke Mapolres," ucapnya.

Setelah pemeriksaan, kepolisian menetapkan muncikari berinisial F sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Saat ini tersangka F masih diperiksa dan didalami petugas," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/17/09580501/menyamar-sebagai-pengguna-polisi-ungkap-prostitusi-online-bertarif-jutaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke