Salin Artikel

Bea Cukai Bakar 70 Ton Bawang Merah Asal Thailand dan Malaysia

Pemusnahan itu dilakukan di Gudang Bulog Sub Divre Lhokseumawe, lalu dibuang dan ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe, Suparyanto, kepada wartawan menyebutkan 70 ton bawang merah tersebut adalah hasil penangkapan pada 16 April 2019 lalu di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

I menjelaskan, bawang merah tersebut ditemukan dari dua unit kapal yakni eks KM. Sinar Rahmat Laot GT. 25 No. 3105/PPf dan eks KM. Samudra Al-Mubarakah GT. 45 No. 1385/PPf.

Dua tersangka yang berinisial M dan SY warga Kabupaten Aceh Timur kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kota LHokseumawe.

“M dan SY ini masing-masing nakhoda kedua kapal berisi bawang illegal itu,” sebutnya.

Sebelum dimusnahkan, bawang merah itu diuji ke laboratorium dan diketahui jika tidak layak dikonsumsi.

Menurut Suparyanto, tindakan memasukan bawang merah illegal itu melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun.

“Perairan kita terus kita awasi dengan instansi terkait. Sehingga tidak ada lagi celah untuk barang illegal masuk tanpa izin ke Indonesia,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/11560901/bea-cukai-bakar-70-ton-bawang-merah-asal-thailand-dan-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke