Salin Artikel

Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Hermanto dituntut dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang.

Hermanto diajukan ke pengadilan dengan barang bukti berupa tunggul kayu mati sepanjang 30 sentimeter.

"Iya terdakwa didakwa dengan UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) dan dituntut selama 4 tahun" ungkap kuasa hukum terdakwa Firnandes Maurisya, dalam keterangannya pada Kompas.com, di Bengkulu, Selasa (14/5/2019).

Firnandes menjelaskan, tuntutan tersebut keliru menggunakan UU P3H kepada kliennya yang merupakan petani biasa.

Menurut Firnandes, secara filosofis UU tersebut lahir untuk memberantas perusakan dan penebangan hutan yang terorganisir atau koorporasi.

"UU ini secara filosofis diperuntukkan bagi pelaku perusakan hutan yang berskala besar, masif dan terorganisir dan lintas negara. Hal ini dapat dilihat pada dasar menimbang, kemudian penjelasan UU dan dalam ketentuan umumnya," jelas Firnandes.

Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dan menyiapkan argumen hukum sebagaimana tuntutan. Sidang selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Sidang akan dipimpin majelis hakim Rimdan, Irwin Zaily, dan Yongki.

Sebelumnya, Hermanto ditangkap pada 16 Januari 2016 oleh Polda Bengkulu akibat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Hermanto dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/06325461/gara-gara-tebang-sebatang-pohon-hermanto-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke