Tak hanya ditutup, 48 warung makan yang berdiri di tanah milik KAI dan Perhutani di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, itu disegel dan dipasangi garis pembatas oleh petugas satpol PP.
"Warung itu kami tutup karena nekat buka saat puasa dan menyediakan tempat untuk prostitusi," kata Kaji Mbing, sapaan akrabnya, Selasa sore.
Menurut Kaji Mbing, saat penutupan berlangsung, petugas menemukan pasangan pria dan wanita keluar dari dalam bilik kamar.
Padahal, setelah dicek identitasnya, sang pria berdomisili di Blitar. Sementara teman perempuannya tinggal di Nganjuk.
Kaji Mbing menyatakan, penyegelan dan penutupan warung itu agar penghuninya tidak kembali melakukan bisnis prostitusi. Setelah ditutup, kata Kaji Mbing, tim Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan.
Sebelum dikosongkan, pemilik warung diberikan kesempatan mengemasi barang. Selanjutnya, petugas PLN akan memutuskan aliran listrik di 48 warung tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/19300561/bupati-madiun-tutup-48-warung-makan-yang-diduga-sediakan-layanan-prostitusi