Salin Artikel

Mayat Pria Terbakar Berkaos Polisi Adalah Pengusaha Rongsokan

Korban adalah Eko Yuswanto (32), warga Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Korban selama ini dikenal sebagai pengusaha barang rongsokan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kepastian identitas korban berdasarkan hasil uji labfor yang diperkuat dengan pengamatan langsung oleh pihak keluarga.

Pada Senin (13/5/2019) malam, istri korban bersama dua anaknya didatangkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mengenali korban secara langsung.  

"Hasil pencocokan identitas yang diperoleh tim labfor, dikuatkan dengan istri korban yang melihat langsung jenazah," kata Sigit kepada Kompas.com di Mojokerto, Selasa (14/5/2019).

Diberitakan sebelumhya, sosok mayat pria ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah lahan budidaya tanaman kayu putih di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).

Saat pertama kali ditemukan, sebagian tangan mayat masih terbakar api. Selain itu ada sisa kaos terbakar dengan tulisan 'polisi'.

Korban Pembunuhan

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Eko Yuswanto.

Salah satu pelaku yang diamankan pada Senin malam adalah Priono (38), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sementara Dantok Narianto (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diamankan pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Salah satunya terduga pelaku adalah tetangga korban.

Menurut Sigit, Dantok berperan membantu Priono untuk menghabisi nyawa Eko Yuswanto.

"Perannya membantu pembunuhan. Pemukulan," ungkap Sigit.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/16293691/mayat-pria-terbakar-berkaos-polisi-adalah-pengusaha-rongsokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke