Salin Artikel

Seknas Jokowi: Komnas HAM Tak Lihat Kondisi Saat Presiden Difitnah dan Dicaci Maki

Dedy menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak melihat kondisi Indonesia lima tahun ke belakang ketika caci maki, fitnah, ujaran kebencian dengan atas nama kebebasan berpendapat mendera Indonesia.

“Alasan kritik dan respons dari Komnas HAM itu tak becermin pada apa yang terjadi selama hampir lima tahun terakhir ini," kata Dedy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Menurut Dedi, selama kurun waktu itu, rakyat menyaksikan elite politik hingga warga biasa atas nama kebebasan berpendapat menyampaikan kritik dengan cara menghujat, mengancam, mencaci maki, dan melakukan fitnah kepada Presiden Indonesia Jokowi yang dipilih secara demokratis pada Pemilu 2014.

Secara konstitusional, kata Dedy, Presiden itu adalah simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatan dan kewibawaannya.

“Komnas HAM harus ingat, di balik hak berpendapat itu ada kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Jika kebebasan berpendapat itu dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban, negara dalam hal ini Polri dapat mengambil tindakan hukum dan tindakan hukum itu dalam perspektif HAM tidak melanggar HAM," kata Dedy.

Dedy mengatakan, Seknas Jokowi mendukung penuh Tim Asistensi Hukum untuk mencegah seseorang atau kelompok menjadi otoriter-diktator dalam menjalani hak kebebasan berpendapat.

Tim ini juga bisa mencegah aparat keamanan bertindak semena-mena dalam melakukan proses tindakan hukum.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan menjadi alat pemerintah mengintervensi penegakan hukum di Indonesia.

"Tugas Tim Asistensi Hukum ini karakternya intervensi penegakan hukum. Penegakan hukum diseret ke ranah politik," ujar komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Apalagi, menurut Anam, struktur Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto diisi oleh Kepala Polri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Badan Reserse Kriminal Polri. Secara tidak langsung, keputusan tim pasti ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Dengan demikian, menurut Anam, Tim Asistensi mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/11164811/seknas-jokowi-komnas-ham-tak-lihat-kondisi-saat-presiden-difitnah-dan-dicaci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke