Salin Artikel

Pengakuan Pedagang yang 24 Tahun Berjualan Daging Anjing untuk Dimakan

Siang itu, pada 23 April lalu, warung milik Theodorus kena giliran disambangi tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Polda Bali dan Satpol PP Bali.

Theodorus mengaku sebelum dilarang, dia sudah berdagang daging anjing selama 24 tahun. Selain untuk konsumsi, permintaan daging anjing juga datang dari rumah sakit, mahasiswa untuk bahan penelitian, serta masyarakat umum yang mengalami sesak nafas.

Dia lalu bercerita, warga sering membawa anjing ke rumahnya, bahkan dia kerap menerima limpahan anjing dari hotel-hotel besar di Nusa Dua.

Anjing-anjing yang dibawa itu kemudian dipotong dan dikonsumsi sendiri dengan alasan sudah secara turun-temurun memakan RW.

Dia sudah mengetahui bahwa RW bisa dikonsumsi untuk sendiri, namun dilarang dikomersialkan ke masyarakat.

Theodorus juga mempertanyakan dan meminta solusi ke pemerintah terkait anjing-anjing yang hidup secara liar.

Pasalnya, lanjut dia, warga cenderung membuang anak-anak anjing sembarangan karena jumlahnya terlalu banyak.

“Saya minta solusi, kalau anjing liar mengganggu masyarakat bagaimana tindakan pemerintah,” tanyanya.

Selain warung Theodorus, warung milik Benyamin Takapente yang disinyalir menjual daging anjing juga disambangi. Namun, Benyamin mengaku sudah tak lagi menjual daging anjing sejak akhir tahun 2018.

“Kalau sudah peraturan, kami ikuti,” ujar Benyamin.

Dia pun mengganti menu makanan yang dijualnya dari daging anjing menjadi daging ayam dan daging babi.

Tak layak dikonsumsi 

Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Viteriner dan Pengolahan Pemasaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali drh Ni Made Sukerni menyatakan bahwa sidak aktivitas penjualan daging anjing (RW) ini adalah untuk mengingatkan bahwa daging anjing tidak layak dijual kepada masyarakat karena bukan untuk dikonsumsi.

Sebelumnya tim dari Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Denpasar juga sudah memberikan pembinaan. Sejumlah penjual daging anjing sudah beralih dari daging anjing menjadi daging ayam dan babi.

Namun karena disinyalir masih ada penjualan daging anjing, maka tim dari Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih permasalahan ini.

“Tentunya di kemudian hari, kalau masih ditemukan penjualan daging anjing, maka akan ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Sukerni, peredaran dan perdagangan daging anjing tidak diperbolehkan karena sudah diatur undang-undang.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mengatur kaidah pembunuhan anjing.

Pihaknya menyarankan, warga yang bingung membawa anjing liar untuk menghubungi Dinas Peternakan setempat.

Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Bali, Kompol Nyoman Weca menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan pembinaan ternyata ditemukan lagi penjualan RW, maka akan dibuatkan suatu laporan khusus.

Pihaknya pun ke depan, tidak segan-segan melakukan pendekatan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Pengakuan Pedagang Daging Anjing Selama 24 Tahun di Bali, Theodorus Beberkan Fakta Ini

https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/10252521/pengakuan-pedagang-yang-24-tahun-berjualan-daging-anjing-untuk-dimakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke