Salin Artikel

Meski Menang di Jabar, Saksi Pasangan Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Rapat Pleno

Para saksi beralasan, banyak ditemukan kejanggalan selama kontestasi itu berlangsung.

"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata salah satu saksi, Melda, saat rapat pleno, Senin malam.

Melda menuding, selama pilpres berlangsung banyak ditemukan praktik mobilisasi massa serta banyak warga memilih menggunakan KTP tanpa undangan atau formulir A5. 

Selain itu, ia juga menuding ada ketidaknetralan aparat dan penyelenggara pemilu. Terlebih, usulan Bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.

Ia mengatakan, semua poin keberatan sudah dicantumkan dalam dokumen DC2. Ia meminta pihak KPU Jabar menindaklanjutinya dengan cara membahasnya saat rekapitulasi di KPU RI.

"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak tanda tangani," ungkap Melda.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, sikap itu tak mengurangi keabsahan pengesahan hasil suara. Meski demikian, kata Endun, KPU Jabar menghormati keputusan tersebut.

"Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar. Tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan," ujar Endun.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno memenangkan pertarungan di 21 kabupaten/kota di Jabar dengan total raihan suara sebanyak 16.077.446 suara.

Sedangkan enam daerah lainnya dimenangi Jokowi-Ma'ruf Amin dengan 10.750.568 suara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/20592751/meski-menang-di-jabar-saksi-pasangan-prabowo-sandi-tolak-tanda-tangani-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke