Salin Artikel

Soal Ancaman Pemenggalan Kepala, Jokowi Serahkan Proses Hukum ke Polisi

HS melontarkan ancaman saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

"Ini kan bulan puasa. Kita semuanya puasa. Yang sabar," kata Jokowi merespons ancaman tersebut seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).

"Tapi proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," katanya.

Tindakan HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, yakni Pasal 104 KUHP.

HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/16494571/soal-ancaman-pemenggalan-kepala-jokowi-serahkan-proses-hukum-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke