Salin Artikel

Kadis Pendidikan Langkat Sebut 13 Kepsek yang Terjaring OTT Belum Tentu Bersalah

Terkait penangkapan itu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi meminta masyarakat untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kita hormati proses hukum dengan mengindahkan asas praduga tak bersalah. Kan belum tentu mereka bersalah," katanya saat dihubungi, Jumat (10/5/2019). 

Syaiful mengaku belum mengetahui duduk masalah kasus tersebut.

Namun, jika proses berlanjut dan ke-13 kepala sekolah terbukti bersalah dan ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada sikap dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Salah satunya, kata Syaiful, dengan memberhentikan kepala sekolah tersebut dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

"Kalau statusnya tersangka pun belum bisa kita ambil sikap. Kita tetap menjunjung praduga tak bersalah. Makanya kita hormati lah proses yang sekarang berjalan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menangkap tangan 16 orang di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (9/5/2019).

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri dari 13 kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Mereka diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/18364821/kadis-pendidikan-langkat-sebut-13-kepsek-yang-terjaring-ott-belum-tentu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke