Salin Artikel

Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal "People Power"

BANDUNG, KOMPAS.com — Seorang dosen di salah satu universitas di Kota Bandung diciduk polisi karena postingannya di media sosial Facebook dinilai provokatif.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial SDS ini menggunggah status yang bersifat provokatif.

Adapun status di laman Facebook dengan akun SDS ini diunggah pada 9 Mei 2019.

Postingan itu tertulis 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Polisi yang mendapatkan informasi pendistribusian postingan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/6/2019) pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. 

"Ini sangat provokatif dan bahaya, apalagi dibaca orang awam dan tak mengerti persoalan dan memahami. Ini yang masih kami sayangkan dan prihatin," kata Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Menurut Samudi, status pelaku ini disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku. 

"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya bisa menyaring. Kalaupun berita tak benar, jangan langsung di-share. Justru orang intelek harus bersama cerdaskan masyarakat. Kalau ada berita tidak benar jangan langsung di-share. Mari konfirmasi dahulu mau ke polisi atau ke yang berkompeten sebagai narasumber," katanya.

Kini akun pelaku ini sudah memuat 70 komentar. Adapun sejumlah netizen tak sedikit mengingatkan pelaku untuk berhati-hati saat memposting status di laman Facebook miliknya. 

Samudi mengingatkan masyarakat khususnya netizen agar bijak saat menggunakan media sosial dan tidak menggunggah sesuatu yang bersifat provokatif, hate speech, atau berita bohong di media sosial.

"Karena itu, masyarakat yang sudah telanjur mengunggah kalau bisa men-take down sendiri, silakan hapus jangan sampai nanti atas ketidaktahuannya malah berurusan dengan hukum," katanya.

Atas perbuatannya, SDS dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/16064421/dosen-di-bandung-ditangkap-karena-unggah-soal-people-power

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke