Salin Artikel

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kericuhan Pleno KPU Lombok Tengah

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menyebutkan, telah menetapkan satu orang tersangka dari 5 orang yang dicurigai sebelumnya pasca-ricuh yang terjadi di tempat rapat pleno pemungutan suara di gedung eks kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu malam (8/5/2019) kemarin.

Satu orang tersangka tersebut, yakni atas nama Suhaimi.

“Satu orang kami tahan terkait senjata tajam atas nama Suhaimi," kata Rafles melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2019) malam.

Sementara 4 orang yang telah diamankan sebelumnya akan dipulangkan. “Lainnya kami akan pulangkan malam ini (Kamis malam),” kata Rafles.

Rafles mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang sudah melakukan kericuhan.

"Kemungkinan jumlah tersangka lainnya akan bertambah. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kerusuhan," jelas Rafles.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan beberapa jenis senjata tajam seperti golok, pedang samurai dan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/08353421/polisi-tetapkan-1-tersangka-dalam-kericuhan-pleno-kpu-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke