Salin Artikel

Kasus Penyegelan Kantor Kelurahan, Pemkot Probolinggo Siap Berhadapan dengan Ahli Waris di Pengadilan

Namun, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berjanji akan segera menyelesaikannya. Rencana ahli waris yang menggugat kasus tersebut ke pengadilan, disambut baik sehingga ahli waris dan pemkot sama-sama mengikuti keputusan pengadilan.

Tidak dijelaskan rinci seperti apa penyelesaiannya oleh Hadi. Hingga kini, Pemkot Probolinggo masih menunggu reaksi ahli waris.

Hadi mengatakan, kasus tersebut sudah lama terjadi, era Wali Kota Buchori hingga Rukmini. Pihak ahli waris menagih uang ganti rugi yang dijanjikan pemkot sebesar Rp 4,7 miliar. 

"Lahan yang saat ini di atasnya berdiri kantor kelurahan, SDN dan TK, itu sudah ditukar guling dengan tanah milik pemkot tahun 1974. Dengan demikian, pemkot tidak perlu memberi ganti rugi. Sudah lama tukar gulingnya. Lalu di mana tanah pemkot yang ditukar guling, masih kami telusuri,” kata Hadi, Rabu (8/5/2019).

Pihak ahli waris mengancam segera menggugat pemkot jika tak kunjung mencairkan ganti rugi.

Hadi menilai, langkah itu lebih baik bagi kedua belah pihak. Ini bisa menjadi solusi.

Pihak yang bertikai, baik pemkot dan ahli waris, nantinya akan bergerak sesuai keputusan pengadilan.

“Kalau ahli waris menggugat, itu lebih baik. Kami akan tunduk pada putusan pengadilan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, disegel oleh ahli waris, Minggu (5/5/2019) kemarin.

Sebab, ahli waris hingga kini mengaku belum menerima uang ganti rugi dari Pemkot Probolinggo sejak bertahun-tahun lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/13265521/kasus-penyegelan-kantor-kelurahan-pemkot-probolinggo-siap-berhadapan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke