Salin Artikel

Berkat Konsistensi Risma, Surabaya Jadi Pelopor Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat penghargaan khusus sebagai pejabat yang sadar sistem hak kekayaan intelektual (HKI).

Risma dinilai sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di mal pelayanan publik Siola.

Penghargaan itu diberikan langsung Kepala Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati di Balai Kota Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Kemenkumham juga memberikan penghargaan untuk Pemkot Surabaya, karena Kota Pahlawan dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia.

Susy Susilawati menyampaikan, Surabaya merupakan kota terbanyak yang mendaftarkan merek di Indonesia.

Bahkan, Surabaya menjadi satu-satunya kota pelopor yang memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di mal pelayanan publik.

"Jadi, di provinsi lain belum ada, dan ini baru ada di Kota Surabaya," kata Susy.

Menurut Susy, penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Surabaya itu, tak lepas dari sosok kepemimpinan Risma yang dinilai konsisten mendorong dan memotivasi para pelaku UMKM.

Berkaca dari apa yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memotivasi pelaku UMKM, agar mereka sadar dan mau mendaftarkan merek produknya.

"Supaya tidak ada pelanggaran HKI, makanya harus didaftarkan, agar tidak ada penyerobotan merek. Maka dari itulah kesadaran perlunya HKI yang terus kita dorong," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Risma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku UMKM agar produk yang mereka hasilkan mendapat perlindungan HKI.

Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada mereka melalui pemberian hak kekayaan intelektual, hak merek, maupun hak paten.

"Kami memberikan perlindungan terutama kepada pencipta-pencipta itu dan supaya mereka punya legalitas. Sehingga kalau ada yang kemudian menyalahgunakan itu bisa ditindaklanjuti," ujar Risma.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini tak ingin jika produk atau hasil karya warganya kemudian diklaim atau disalahgunakan oleh orang lain.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya membuka layanan perizinan HKI yang bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha.

“Mulai saya jadi wali kota itu kami ada bantuan itu, untuk hak paten dan merek gratis. Tapi memang kemarin saya lihat orang ndak care, ternyata ada salah satu startup kami itu diambil. Nah, dari situ kemudian akhirnya saya buka (perizinan) di mal, akhirnya kami buka," ujar Risma.

Menurut Risma, Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset tidak berwujud yang penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha, terlebih saat ini telah memasuki era industri 4.0.

Era di mana perekonomian negara berkembang tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara.

Akan tetapi, mengandalkan inovasi dan kreativitas melalui industri kreatif yang dapat menjadi salah satu pemasukan negara yang besar.

Dengan adanya perlindungan HKI, maka produk yang dihasilkan pun akan lebih aman, baik dari segi legalitas hukum maupun penjualan ke pasar global.

Atas dasar itu, Risma menyebut Pemkot Surabaya kemudian berinisiatif memberikan fasilitas berupa bantuan perlindungan HKI kepada para pelaku UMKM.

Risma mengungkapkan, tahun 2018, sebanyak 150 UMKM di Surabaya yang mendapat bantuan perizinan HKI secara gratis.

Bahkan, ia memastikan jika jumlah tersebut akan terus ditambah seiring dengan pengajuan dan kebutuhan para pelaku usaha.

"Ini kemarin sudah habis begitu teman-teman launching, makanya kami mau ajukan PAK lagi untuk tambahan. Nanti kami lihat yang sudah mulai daftar berapa untuk tahun ini," imbuh Risma.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/18555501/berkat-konsistensi-risma-surabaya-jadi-pelopor-pengelolaan-hak-kekayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke