Salin Artikel

7 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kaburnya 30 Tahanan Polresta Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan diruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka yang mendekam di sel tahanan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, tujuh petugas tersebut telah melakukan kelalaian dalam bertugas, sehingga membuat 30 tersangka berhasil kabur setelah menjebol ventilasi udara.

"Ada beberapa hal yang keterkaitan, apakah ada kerja sama (dengan petugas), kalau dilihat situasi yang ada tidak mungkin mereka (tahanan) melarikan diri," kata Didi, di Polresta Palembang, Senin (6/5/2019).

Didi melanjutkan, dugaan keterlibatan orang dalam itu muncul lantaran para napi bisa membuka gembok sel tahanan.

Setelah membuka ruang sel, 30 tahanan tersebut merusak ventilasi udara dengan memakai kayu balok.

Sanksi sidang disiplin hingga kode etik dapat dikenakan kepada tujuh petugas jaga tersebut jika terbukti ikut membantu para tahanan tersebut kabur.

Namun, saat ini petugas Provos masih akan mendalami keterangan dari para tahanan serta polisi yang berjaga ketika malam kejadian.

"Ada kerja sama atau tidak, tergantung dari tahanan yang kita kejar sekarang. Semuanya kabur lewat ventilasi, tetapi bagiamana -bagaimana, masih dalam penelitian," jelasnya.

Diterangkan Didi, pada hari kejadian ada 89 tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.

Namun, sebagian tahanan lain enggan meloloskan diri dan memilik tetap berada di sel. Sementara 30 tahanan yang terlibat kasus narkoba itu memilih kabur dan merusak ventilasi udara.

"Ke depan kita akan lakukan optimalisasi lagi untuk pengamanan di sel tahanan Polresta Palembang," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/12591801/7-polisi-diduga-terlibat-kasus-kaburnya-30-tahanan-polresta-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke