Salin Artikel

Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Tutup 3 Hari pada Bulan Ramadhan

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengatakan, penutupan sementara itu dilakukan di tempat hiburan malam (THM), rumah makan, karaoke dan tempat-tempat usaha lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim di bulan suci Ramadhan.

“Sama seperti tahun-tahun lalu, untuk tahun ini kami akan menutup tempat hiburan malam, karaoke dan juga rumah makan selama tiga hari di awal bulan puasa,” kata Abua, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Jumat (3/5/2019).

Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha di wilayah tersebut guna menutup usahanya selama tiga hari di bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Langkah tersebut juga diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ini sebagai wujud menjaga toleransi antarumat beragama. Kami juga mengimbau agar warga Maluku Tengah dapat menjaga persaudaraan dan saling menghormati di bulan Ramadhan,” ujar dia.

Setelah tiga hari pertama di bulan Ramadhan, lanjut dia, para pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya baik usaha rumah makan, karaoke maupun tempat hiburan malam.

Meski begitu, mereka diminta untuk mengikuti aturan.

“Misalnya rumah makan, setelah tiga hari tutup mereka harus menggunakan horden atau tirai untuk menutup tempat usahanya, atau karaoke dan tempat hiburan malam tidak harus sampai terlalu larut dan membesarkan volume suara hingga mengganggu orang yang sedang beribadah,” ujar dia.

Penutupan tempat usaha selama tiga hari di bulan Ramadhan merupakan waktu yang telah ditetapkan. Bagi dia, pelaku usaha harus menghormati bulan Ramadhan, namun di sisi lain, ekonomi masyarakat juga harus tetap berjalan.

“Jadi, ekonomi masyarakat harus berjalan namun harus juga ada penghormatan kepada mereka yang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/10243811/surat-edaran-tempat-hiburan-malam-tutup-3-hari-pada-bulan-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke