Salin Artikel

Serunya Perdebatan Bahar bin Smith dengan Saksi Ahli di Persidangan...

Sidang kali ini dihadiri saksi ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Dalam sidang tersebut Bahar bin Smith diberikan kesempatan oleh Hakim untuk bertanya kepada saksi ahli terkait hukum Islam yang dianutnya.

Berikut pertanyaan Bahar bin Smith dan jawaban saksi ahli, yang berujung pada perdebatan.

Awalnya Bahar bertanya kepada saksi ahli Nandang perihal pernikahan suami istri yang menjadi perumpamaan di awal pertanyaanyaan.

Bahar: Suami istri menikah secara KUA sah, tetapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai, si perempuan itu selesai masa iddah kemudian menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA. Berarti dalam status negara suaminya yang dulu itu kan masih suaminya, dia melaporkan bahwa istrinya ini melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak? kata Bahar.

Nandang: Zinah itu berzinah. Pidana (hukumnya).

Bahar: Sedangkan di dalam Islam, ini bukan perzinahan. Sebab mereka telah resmi menikah menurut agama. Ini yang saya tanyakan, perumpamaan.pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam tidak bisa disebut anak. Tapi dalam hukum negara disebut anak. Bagaimana menurut Anda?

Nandang: Ya betul saya punya menulis buku satu tentang model peradilan anak. Di sana ada kualifikasi batasan usia. Di indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat agama dan hukum saja berbeda-beda. Apalagi sebelum adanya undang-undang 35 (perlindungan anak). Beda-beda. Bahkan ada yang menyebut (batas) 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau nggak mau kita ke hukum positif.

Dalam tanya jawab ini hakim Edison Muhammad menyela, bahwa pertanyaan yang diajukan Bahar sudah dijawab Nandang.

Edison: Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai.  

Nandang: Ya karena kita menganut legalistik.

Edison: Ya gitu. Hukum positifnya yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?

Bahar: Berarti kalau begitu hukum yang di sini lebih tinggi dari hukum Islam?

Nandang sempat akan menjawab pertanyaan Bahar, bahwa hal tersebut masih pertentangan.  Namun Hakim Edison Muhammad memotongnya.

Edison: Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian sodara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Ngerti enggak? Saudara ahli?.

Nandang: Bukan ahli.

Edison: Ya sudah. Enggak usah dijelaskan nanti menjerumsukan. Itu jawaban saudara tadi yang bisa saya tangkap ya saya jelaskan. Jika ada pertentangan ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan. Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu sodara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara.

Bahar: Saudara prof mohon maaf apabila seorang ayah anaknya umur 10 tahun tidak shalat dipukul oleh ayahnya apakah masuk tindak pidana?

Nandang: Tidak karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangan kan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran.

Bahar kemudian kembali bertanya, namun kali ini bahara membacakan sebuah hadis Imam Malik dalam kitab Az Zohiroh.

Bahar: Artinya, kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul, bukan pukulan biasa tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertaubat ke Allah. 

Bahar lantas menanyakan perihal hadis itu kepada saksi ahli bagaimana tanggapannya jika dilihat dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Bahar: Apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?

Pertanyaan itu kemudian dijawab saksi ahli Nandang bahwa hal tersebut (mengaku habib) merupakan pelanggaran lantaran memalsukan identitas.

Nandang: Dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas, diancam pidana. Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan.

Nandang sempat ingin menjelaskan relevansi pengaruh hukum pidana Islam, namun belum juga menjelaskan hakim langsung memotong.

Edison: Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsu identitas. Jawaban saudara tegas sudah diatur dalam hukum positif.

Nandang pun kemudian mengakui bahwa kapasitas untuk menjelaskan perihal hukum pidana Islam terbatas.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/02/23383211/serunya-perdebatan-bahar-bin-smith-dengan-saksi-ahli-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke