Salin Artikel

Di Cianjur, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat edaran bupati dan telah disampaikan ke para pemilik dan pengelola THM di Cianjur.

Herman berharap, pemilik dan pengelola THM di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur dapat menaati aturan tersebut demi menjaga kekhusyukan umat Islam yang akan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Pemkab Cianjur telah menerbitkan surat edaran terkait bulan Ramadhan, salah satu poin di dalamnya adalah aturan mengenai aktivitas THM selama puasa. Jadi, tidak boleh beroperasi (berlaku siang dan malam),” ujar Herman kepada Kompas.com, Rabu (01/05/2019).

Satpol PP akan mengawasi jalannya aturan terkait larangan THM ini. 

“Kalau kita temukan di lapangan ada yang bandel (THM yang beroperasi di bulan Ramadan), sanksinya tentu sudah diatur dalam perundang-undangan,” sebut Herman.

Dalam kesempatan itu, Herman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya masing-masing untuk tetap aman dan kondusif agar pelaksanaan ibadah puasa bisa berlangsung khidmat sepanjang Ramadhan.

Termasuk meminta kelompok-kelompok masyarakat atau ormas untuk tidak melakukan aksi sweeping secara sepihak.

“Sebaiknya yang sweeping gabung dengan kami, jangan masing-masing. Saya yakin itu tujuannya bagus, namun akan lebih bagus lagi bergabung dengan kami, pemerintah daerah (melakukan penertiban penyakit masyarakat selama Ramadan),” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/01/09020571/di-cianjur-tempat-hiburan-malam-dilarang-beroperasi-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke