Salin Artikel

Bengkulu Tetapkan Status Bencana Daerah Selama Tujuh Hari

BENGKULU, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menyebutkan, status bencana daerah akibat banjir dan longsor ditetapkan selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 27 April 2019 hingga Sabtu 4 Mei 2019.

Sejauh ini, laporan korban meninggal dunia mencapai 29 orang dan 13 orang hilang. 12 ribu warga mengungsi, 13 ribu terdampak bencana.

Sembilan daerah yang menaikkan status tanggap darurat yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan sekretaris daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu Nopian Andusti, Selasa (30/4/2019).

''Status tanggap darurat terhitung Sabtu 27 April 2019 hingga Sabtu 4 Mei 2019, atau selama tujuh hari ke depan. Ini masih bisa diperpanjang,'' kata Nopian, di posko bantuan dan penanganan bencana banjir dan longsor Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu.

Dengan adanya status tanggap darurat, kata Nopian, pemerintah daerah dapat melakukan penyelamatan, evakuasi, kebutuhan dasar untuk korban bencana alam banjir dan tanah longsor.

Selain itu, jelas Nopian, status tanggap darurat tersebut pemerintah dapat menerima bantuan dari luar untuk korban yang terdampak bencana.

Sementara itu, untuk dua kecamatan terisolasi yakni Pagar Jati dan Merigi Sakti di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini sejumlah alat berat sudah dikerahkan ke lokasi yang belum bisa diakses tersebut.

"Tim SAR masih dikerahkan mencari warga yang hilang termasuk sejumlah korban diduga terkubur longsor," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/15002311/bengkulu-tetapkan-status-bencana-daerah-selama-tujuh-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke