Salin Artikel

Dari 146 ASN yang Terlibat Korupsi di Papua, Baru 29 yang Diberhentikan

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 dari 146 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua yang terlibat korupsi diberhentikan.

"Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada 6 pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang. Jadi, ada 24 pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini," ujar Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono, di Jayapura, Selasa (30/4/2019).

Enam Pemda yang dimaksud adalah, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel 3 orang.

Sementara, ada satu ASN yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.

Paulus mengatakan, bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara," kata dia.

Ia menyebut, sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab.

Sementara, Asisten III Sekda Provinsi Papua Ellysa Auri menyebut, ada 10 ASN  di lingkungan Pemprov Papua yang terlibat korupsi dan akan diberhentikan.

"Kami sudah siapkan, untuk Papua ada 10 orang, tinggal ditandatangani," ucap dia.

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nye terlibat korupsi:

1. Pemprov Papua 10 orang

2. Kabupaten Waropen 25 orang

3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang

4. Kabupaten Supiori 10 orang

5. Kabupaten Keerom 9 orang

6. Kabupaten Mimika 9 orang

7. Kabupaten Sarmi 9 orang

8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang

9. Kabupaten Nabire 7 orang

10. Kabupaten Merauke 6 orang

11. Kabupaten Asmat 5 orang

12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang

13. Kabupaten Jayapura 4 orang

14. Kabupaten Paniai 5 orang

15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang

16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang

17. Kabupaten Dogiyai 2 orang

18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang

19. Kota Jayapura 2 orang

20. Kabupaten Deiyai 1 orang

21. Kabupaten Mappi 1 orang

22. Kabupaten Nduga 1 orang

23. Kabupaten Puncak 1 orang

24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/12070671/dari-146-asn-yang-terlibat-korupsi-di-papua-baru-29-yang-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke