Salin Artikel

24 Pasangan Diduga Mesum Dijaring Satpol PP Karawang di Kos-kosan

KARAWANG,KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menjaring 24 pasangan diduga mesum di sejumlah kos-kosan di wilayah Karawang kota, Senin (29/4/2019) malam.

Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, 24 pasangan tersebut digelandang ke Markas Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan KTP dan buku nikah saat petugas melakukan razia. Padahal, mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan.

"Di Kantor Satpol PP, petugas akan memberikan pembinaan kepada 49 orang itu. Mereka juga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.

Razia pekat itu, tambah Asip, digelar menjelang bulan ramadhan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.

Dimana pada Pasal 51 ayat (1) poin 57 menyebutkan, menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya, serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila. Bahkan pemilik kos-kosan juga bakal dimintai keterangan.

Asip mengaku, pihaknya bakal melakukan razia serupa secara rutin, baik di kos-kosan maupun hotel. Tujuannya untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan kondusif.

"Kami juga menghimbau kepada warga Karawang agar tempat kos jangan dijadikan tempat mesum," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/10573111/24-pasangan-diduga-mesum-dijaring-satpol-pp-karawang-di-kos-kosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke