Salin Artikel

Jual Primata Langka Melalui Medsos, Sopir Truk Ditangkap di Jepara

Sopir truk lintas Jawa-Sumatera tersebut tak berkutik ketika polisi membekuknya di wilayah Kecamatan Bangsri, Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo mengatakan, tertangkapnya AF atas pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu menyebutkan bahwa AF memelihara primata liar yang ternyata juga diperjualbelikan secara gelap.

Aktivitas liar AF ini, kata Mukti, juga tercium oleh para pemerhati satwa yang selama ini memantau dunia maya. Mereka berupaya mengakses akun media sosial AF dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Dalam tawar menawar itu, AF menjual primata yang dilindungi undang-undang itu dengan harga jutaan rupiah.

"Kasus ini dilaporkan kepada polisi. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar dan kami kemudian meringkus AF beberapa hari lalu," terang Mukti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2019).

Tim Satreskrim Polres Jepara mengamankan empat ekor primata langka yang dilindungi di rumah AF.

Hewan tersebut diantaranya, seekor Owa Kelempiau atau Owa Kalawat (Hylobates muelleri).

Owa Kelempiau merupakan sejenis kera arboreal yang termasuk ke dalam suku Hylobatidae. 

Primata ini menyebar terbatas (endemik) di pulau Kalimantan atau seluruh pulau, kecuali bagian barat dayanya, yang dihuni owa Kalimantan.

Hewan lain ada seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) atau sejenis lutung yang rambutnya berwarna hitam legam. Monyet anggota suku Cercopithecidae ini menyebar terbatas (endemik) di Indonesia bagian barat.

"Terus kami juga amankan beberapa ekor kera makaka dari rumah AF. AF menjualnya melalui media sosial. Kami akan menyerahkan primata langka tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah," kata Mukti.

Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku mendapatkan primata langka dari pasar gelar di pedalaman Sumatera. AF juga mengaku memperjualbelikan primata langka sudah empat bulan terakhir.

AF menjual empat ekor primata langka dengan harga Rp 1,5 juta per ekor.

"Kasus ini adalah tindak pidana dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana diatur dalam pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Mukti.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/28/22201071/jual-primata-langka-melalui-medsos-sopir-truk-ditangkap-di-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke