"Dugaan pidananya memang sudah ditutup. Namun, kami masih mengejar dugaan pelanggaran kode etik karena kelalaian KPU Tanah Datar," kata Hamdan yang dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2019).
Hamdan menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kelalaian itu yaitu Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi bersama dua stafnya.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi.
"Saat ini kita sedang sibuk mengawasi penghitungan surat suara. Kita akan masih memeriksa sejumlah saksi lagi terkait dugaan kelalaian yang dilakukan KPU Tanah Datar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hamdan menyebutkan ada dugaan kelalaian yang dilakukan KPU Tanah Datar terkait dengan tercecernya surat suara untuk KPU Tanah Datar hingga ke Salo, Kampar, Riau.
Ia menyebutkan pada 9 April, ada penerimaan delapan item surat suara untuk KPU Tanah Datar. Namun, yang diterima KPU Tanah Datar hanya lima item saja.
"Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Bawaslu Kampar, ada kecocokan yaitu ada tiga item surat suara yang ditemukan yaitu surat suara DPD RI, DPD RI dan DPRD Sumbar dapil 6," ujarnya.
Mengenai surat suara untuk KPU Tanah Datar yang tidak kekurangan, Hamdan menyebutkan karena KPU Tanah Datar telah melakukan penambahan surat suara pada 13 April ke KPU Sumbar.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/28/17013301/kasus-dugaan-pidana-surat-suara-tercecer-ditutup-bawaslu-kejar-dugaan