Salin Artikel

Temuan Panwas Kabupaten Bandung: Warga Tak Masuk DPT dan Tanpa KTP Bisa Mencoblos

“Itu temuan dari Panwas Kecamatan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (26/4/2019).

Hedi mengatakan, hingga kini, temuan tersebut berada di 3 TPS, di antaranya Kecamatan Banjaran dan Pameungpeuk. Mereka berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, keputusan PSU berada di tingkat KPU. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPK terkait temuan yang berpotensi PSU.

Sebab, mekanisme rekomendasi PSU ada di tingkat kecamatan. Untuk itu, Panwas mendorong PPK untuk menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami dorong mereka, silahkan jalankan sesuai mekanisme. Selama buktinya ada, unsur terpenuhi, segera laporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan PSU,”

Walaupun, dilihat dari pengalaman Pilgub Jabar, KPU tidak menghendaki adanya PSU. Sebab ada anggapan, PSU seperti aib.

Secara aturan, PSU bisa dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya terjadi bencana alam, adanya pemilih yang tidak mengantpngi KTP dan namanya tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih. Lalu, KPPS merusak surat suara sehingga tidak sah, dan lainnya.

Hedi mengatakan, di Kabupaten Bandung, pemilihan berlangsung di 10.338 TPS yang masing-masing dijaga 7 petugas KPPS.

Dari 7 anggota tersebut, tidak semua diberi bimbingan teknis ataupun materi tentang aturan dan teknis pemungutan suara.

“Seharusnya jadi pembelajaran bahwa pemilu serentak harus dievaluasi lagi,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/26/19245371/temuan-panwas-kabupaten-bandung-warga-tak-masuk-dpt-dan-tanpa-ktp-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke