Salin Artikel

Oded Siap Ladeni Gugatan Benny Bachtiar Terkait Polemik Pelantikan Sekda

“Kita lihat saja di proses hukum. Serahkan saja kepada (mekanisme) hukum,” kata Oded saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

Oded mengaku siap meladeni gugatan Benny Bachtiar di PTUN. Menurut dia, Benny berhak untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

“Itu hak beliau, kalau beliau mau melakukan itu, silakan. Itu hak beliau sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Benny Bachtiar berencana menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah dirinya tidak dilantik sebagai Sekda Kota Bandung.

Seperti diketahui, Oded telah melantik Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai Sekda Kota Bandung.

Padahal, nama Benny Bachtiar telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN dan Gubernur Jawa Barat sebagai Sekda Kota Bandung terpilih setelah mengikuti proses lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.

Lebih lanjut Benny menambahkan, langkah Oded melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung tidak etis. Sebab, keputusan dari Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Barat sudah jelas. Apa yang dilakukan Oded, menurut dia, sudah jelas menyalahi aturan negara dan juga merugikannya.

Benny menjelaskan, gugatan yang akan dilakukannya ke PTUN adalah upaya menegakkan aturan. Dia mengklaim bahwa segala proses seleksi terbuka Sekda Kota Bandung yang dia tempuh sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014

“Gugatan ke PTUN itu juga saya lakukan berkaitan dengan sikap Wali Kota (Oded) yang tidak jadi melantik saya, itu yang paling utama. Tapi hal itu bukan masalah jabatan tapi masalah kepercayaan," kata Benny di kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (24/4/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/04/25/09484401/oded-siap-ladeni-gugatan-benny-bachtiar-terkait-polemik-pelantikan-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke