Salin Artikel

Jual Beli Kulit dan Tengkorak Harimau, Polisi Amankan 2 Pria di Bukittingi

Petugas juga menagamankan kulit dan tengkorak harimau, kepala tapir, dan gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok.

"Penangkapan tersangka kita lakukan pada 19 April lalu di dua lokasi berbeda. Tersangka S ditangkap di tokonya Jalan Ahmad Yani Bukittinggi dan A ditangkap di rumahya di Puhun Pintu Kabun, Mandiangin Selayan, Bukittinggi," kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo saat dihubungi Kompas.com Selasa (23/4/2019).

Rokhmad menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan jual beli kulit dan tengkorak harimau, dan hewan langka lainnya di toko S di Jalan Ahmad Yani, Bukittinggi.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menggerebek toko dan menangkap tersangka S dengan barang bukti kulit dan tengkorak harimau serta kepala tapir. Sementara dari tersangka A yang diduga ikut dalam jaringan jual beli hewan langka dan dilindungi itu, petugas mengamankan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Rokhmad.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/18362521/jual-beli-kulit-dan-tengkorak-harimau-polisi-amankan-2-pria-di-bukittingi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke