Salin Artikel

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Kepala Daerah di Sumbar, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Periksa Sejumlah Saksi

PADANG, Kompas.com - Bawaslu Sumatera Barat, dan Sentra Gakkumdu memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah yang hadir saat kampanye tim Jokowi-Ma'ruf Amin, pada Selasa (9/4/2019) lalu di Danau Cimpago, Padang, Sumatera Barat.

"Hari ini (Selasa), sudah ada beberapa saksi yang kita periksa terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah saat kampanye tim Jokowi," ujar Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumbar, Elly Yanti kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2019) di Padang, Sumatera Barat.

Elly menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan sekarang baru masuk tahap pemeriksaan saksi.

Saat kampanye tim Jokowi-Ma'ruf Amin, pada 9 April lalu di Danau Cimpago, Padang, ada 12 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 12 kepala daerah yang hadir di kampanye itu dan mendeklarasikan dukungan kepada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Mereka adalah Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma, Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Mentawai Kortanius.

Kemudian Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Wali Kota Solok Zul Efian, dan Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Dari 12 kepala daerah itu, hanya sembilan yang memiliki izin cuti seperti yang dikeluarkan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar.

Tiga diantaranya tanpa izin yaitu, Yusuf Lubis, Zuldafri Darma dan Kortanius. Belakangan, Kortanius membantah hadir.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/15293081/terkait-dugaan-pelanggaran-kampanye-kepala-daerah-di-sumbar-bawaslu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke