Salin Artikel

KPU Pastikan Dua TPS di Maluku Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan dua TPS yang pasti akan menggelar PSU itu yakni satu TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan satunya lagi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Sampai saat ini baru dua kabupaten yang melaksnaakan PSU, yakni satu TPS di kabupaten Aru dan stau di kabupaten Maluku Barat Daya,” ungkap Rifan kepada wartawan di Ambon, Senin (22/4/2019).

Dia mengatakan sesuai rencana pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya itu akan diselenggarakan pada tanggal 27 April mendatang.

Meski tidak menjelaskan secara detail pelanggaran yang terjadi di dua TPS itu namun dia mengaku pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat.

“Nanti PSU di dua TPS itu akan dilakukan pada tanggal 27 April mendatang,” katanya.

Rifan sendiri mengaku ada beberapa TPS di sejumlah daerah di Maluku yang juga berpotensi menggelar PSU seperti di beberapa TPS di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Meski begitu dia mengaku pelaksanaan PSU itu dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Itu sementara dalam kajian, tentu kita juga menunggu kajian dan rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely juga tidak menampik bahwa sejumlah TPS di Maluku berpotensi menggekar PSU, disebabkan adanya kecurangan pemilu.

“Untuk potensi PSU di Maluku itu ada tiga TPS yakni di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/17095841/kpu-pastikan-dua-tps-di-maluku-gelar-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke