Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari membenarkan hal ini. Menurutnya, oknun ketua RW itu diduga mencoblos dari TPS 02 ke TPS 06 Kelurahan Pandang. Nursari mengatakan saat ini Bawaslu sudah memproses kejadian ini.
"Sekarang prosesnya sudah berjalan di Gakkumdu. Kalau kami sudah memprosesnya secara administrasi," kata Nursari saat dikomfirmasi Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Nursari menambahkan saat ini pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 tersebut.
Aksi oknum ketua RW tersebut pertama kali didapati oleh salah seorang saksi.
"Sudah kami rekomendasikan ke KPU. Selain di TPS tersebut, di Kecamatan Panakukang ada juga satu TPS yang direkomendasikan PSU," ungkapnya.
Sejauh ini Bawaslu sudah merekomendasikan lima TPS di Kota Makassar untuk melakukan pemungutan suara ulang. Lima TPS tersebut masing-masing dua dari Kecamatan Panakukang dan tiga TPS di Kecamatan Mariso.
Rekomendasi PSU ini sendiri dikarenakan banyaknya pemilih yang tidak memiliki formulir A5 tetapi tetap mencoblos karena membawa KTP elektronik.
Hingga kini masih ada enam TPS di Makassar yang berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/12291251/ketua-rw-di-makassar-kedapatan-mencoblos-di-dua-tps-berbeda