Salin Artikel

Pemkot Surabaya Kalah Banding Melawan PT Maspion Terkait Tanah untuk Alun-alun Surabaya

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah hukum setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur (Jatim).

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu.

"Pemkot pasti ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pengacara pemkot dan pengacara negara dari kejaksaan," katanya, Minggu (21/4/2019).

Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan asal muasal sengketa tanah itu.

Menurutnya,  pada1994, persil seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda itu menjadi aset Pemkot Surabaya.

Kemudian pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) selama 20 tahun. 

"Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi," ucap Yayuk.

Sertifikat HGB ini, kata Yayuk, berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016.

Selanjutnya, pada 19 November 1997, Pemkot Surabaya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997.

"Jadi tugas pemkot saya kira sudah selesai dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB, sehingga lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion," jelasnya.

"Namun, sampai saat ini lahan tersebut dinilai belum dimanfaatkan maksimal. Perlu diingat juga bahwa IMB-nya itu untuk kantor, bukan yang lain," katanya.

Dengan berjalannya waktu, ternyata persil itu belum dimanfaatkan maksimal oleh PT Maspion.

Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015 dan disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL.

"Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis, maka pada tanggal 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir," ujarnya.

Menurut Yayuk, setelah berakhirnya perjanjian itu, Pemkot Surabaya sudah berkali-kali bersurat kepada PT Maspion bahwa persil itu akan digunakan sebagai Alun-Alun Surabaya dan akan dipakai sendiri untuk kepentingan masyarakat luas.

Bahkan, menurut Yayuk, Pemkot Surabaya sudah pernah mengeluarkan peringatan hingga tiga kali.

"Jadi, pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali, masak itu salah?" kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya akan menggunakan aset Jalan Pemuda 17 itu untuk dibangun Alun-Alun Surabaya.

Ruang publik itu akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Selain itu, dengan adanya Alun-alun Surabaya, akan semakin banyak ruang publik yang bisa dikunjungi warga.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/08132491/pemkot-surabaya-kalah-banding-melawan-pt-maspion-terkait-tanah-untuk-alun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke