Salin Artikel

Soal Pembobolan 21 Kotak Suara, KPU Banyumas Tunggu Keputusan Bawaslu

Hal itu dikatakan Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Minggu (21/4/2019).

“Kami kan menunggu putusan Bawaslu. Kami belum dapat informasi apa pun, sejak dari awal proses di sana kita tidak dapat informasi apa pun. Kita tunggu putusan Bawaslu, entah rekomendasi atau apa bentuknya,” kata Imam.

Terkait perintah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disebut menjadi dasar kedua terduga pelaku membuka kotak suara, menurut Imam, perintah tersebut bersifat normatif.

“Kalau saya membaca itu perintah normatif bahwa dalam rangka persiapan rapat pleno, teman-teman PPS untuk mempersiapkan data sevalid mungkin, yang dilakukan Ketua PPK normatif seperti itu,” jelas Imam.

Menurut Imam, prosedur sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan, PPS harus menyiapkan diri dan menyiapkan data yang valid.

PPS juga diminta memasukkan data ke komputer sebagai kendali ketika proses rekapitulasi di kecamatan.

“Sebenarnya esensinya bukan soal membuka kotak suara, (tapi) soal menghilangkan atau mengubah. Nyatanya yang dilakukan PPS masih tersegel, proses membuka (kotak suara) di situ banyak orang, karena sedang rapat pleno rekapitulasi, puluhan orang hadir. Dokumen tidak ada yang diubah, masih utuh semua,” ujar Imam.

Menurut Imam, hingga saat ini, rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Patikraja berjalan lancar.

Khusus rekapitulasi untuk Desa Sidabowa yang semula dijadwalkan dilakukan Sabtu (20/4/2019) diundur menjadi Senin (22/4/2019) karena harus menunggu dokumen yang dibawa Bawaslu.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/21/11571551/soal-pembobolan-21-kotak-suara-kpu-banyumas-tunggu-keputusan-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke