Salin Artikel

Banyak Pelanggaran, 5 TPS di Semarang Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan berbagai praktik pelanggaran saat pencoblosan sehingga direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. 

Komisioner Bawaslu Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan berbagai pelanggaran yang ditemukan di lima TPS tersebut. 

Adapun lima TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur; TPS 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang; TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang; TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk; dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Di TPS 11 Bendan Ngisor ditemukan 17 pemilih yang domisili di luar Kota Semarang, tetapi mendapat surat suara pilpres.

Padahal, lanjut Naya, mereka tidak membawa formulir A5. 

Kemudian di TPS 07 Kedungmundu ada lima pemilih luar kota yang mencoblos tanpa membawa formulir A5. 

"Di TPS 50 Meteseh ada lima pemilih yang domisili di luar kecamatan nyoblos tanpa formulir A5. Pemilih itu dapat surat suara lengkap, dari pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Naya di Kantor Bawaslu Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019). 

Kemudian di TPS 38 ada satu pemilih berdomilisi di luar Kota Semarang yang memilih tanpa membawa formulir A5.

Pemilih itu dilaporkan mendapatkan lima surat suara lengkap.

"TPS 75 kasusnya juga sama," katanya. 

Terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan kepada KPU. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/20/14214591/banyak-pelanggaran-5-tps-di-semarang-direkomendasikan-gelar-pemungutan-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke