Salin Artikel

KPU Sulsel Kaji Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 12 Daerah

Hal ini ia ungkapkan saat menggelar konferensi pers di kantor KPUD Sulsel, di Jalan A.P. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/4/2019). 

Menurut Misnah, saat ini 12 daerah tersebut sedang dalam pengkajian pihaknya. Namun ia masih enggan menyebut 12 daerah di Sulawesi Selatan yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

"Laporan masuk ada 12 kabupaten/kota yang kemungkinan (PSU), ini masih kemungkinan tapi saya tidak mengeluarkan nama daerahnya," kata Misnah, Jumat.

Misna mengatakan saat ini pihaknya melakukan kajian bersama dengan KPU Kabupaten dan kota setempat. Ia juga masih melakukan analisis serta mengumpulkan bukti-bukti dan rekomendasi dari Bawaslu Sulsel.

"Kami pastikan dulu bukti-buktinya karena informasi ini sifatnya masih prematur," ungkapnya.

Menurut Misnah, ada beberapa hal yamg mendasari permasalahan Pemilu 2019 saat hari pencoblosan di Sulawesi Selatan.

Salah satunya ialah terdapat pemilih dari luar Sulawesi Selatan yang menggunakan KTP elektroniknya dan mencoblos pada TPS-TPS di Sulawesi Selatan.

Selain itu, terdapat juga pemilih Sulawesi Selatan tetali tidak berasal dari TPS atau kelurahan dimana TPS tersebut berada.

"Mereka sudah mencoblos tapi saat ini kami sedang melakukan kajian dan untuk menentukan apakah dilakukan PSU atau tidak itu bergantung dari kajian yang dilakukan, juga rekomendasi dari Bawaslu," terangnya.

Lebih jauh Misnah berharap jika pemilihan ulang terjadi, pihaknya dapat memberikan pendidikan politik yang baik terhadap petugas penyelenggara di daerah maupun masyarakat setempat.

"PSU ini juga nantinya bukan untuk seluruh 12 Kabupaten, namun hanya di TPS yang bermasalah dari 12 Kabupaten tersebut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/19/18134691/kpu-sulsel-kaji-pelaksanaan-pemungutan-suara-ulang-di-12-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke